PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Seorang wanita berusia 55 tahun asal wilayah Pontianak Utara, Kota Pontianak, telah ditahan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencurian sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas di rumah korban. Pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim dari Polsek Pontianak Utara.
Menurut Kapolsek Pontianak Utara, AKP Denni Gumilar, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, berlokasi di Jalan Petani, Gang Harapan 4, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. “Awalnya rumah korban dalam kondisi tidak terkunci. Pelaku menyadari rumah tersebut kosong, kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang perhiasan yang disimpan di laci lemari,” jelasnya.
Barang-barang yang hilang meliputi 4 anting emas, 3 gelang emas, 9 cincin emas, 2 kalung emas, 2 liontin, serta tambahan kalung dan gelang emas dengan total berat sekitar 15 gram, ditambah uang tunai senilai Rp1 juta. Korban yang menyadari kehilangan barang berharganya segera melaporkan kejadian ke Polsek Pontianak Kota. Kerugian yang ditanggung korban diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Setelah menerima laporan, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP dan menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik menemukan lokasi tinggal tersangka dan melakukan penangkapan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Selama proses interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut. Menurut keterangannya, barang hasil curian telah dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi Rp33,6 juta. “Uang dari penjualan barang curian digunakan untuk melunasi hutang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Denni Gumilar.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus di kantor polisi sebelum masuk ke tahapan proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








