Empat Oknum Anggota TNI Teridentifikasi sebagai Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

PONTIANAKTEREK.COM, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, akhirnya menemukan kemajuan signifikan. Sebanyak empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah terungkap sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada awal Maret lalu.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI, Letjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu (18/3/2026). Menurutnya, pihaknya menerima laporan terkait identitas keempat tersangka pada pagi hari yang sama.
“Kami telah mengidentifikasi empat orang anggota TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers tersebut.
Keempat tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di lingkungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Berdasarkan data yang diumumkan, NDP berpangkat Kapten, sedangkan SL dan BHW masing-masing berpangkat Letnan Satu. Sementara itu, ES memiliki pangkat Lettu Dasa.
Para tersangka akan dikenai tuntutan pidana berdasarkan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukuman yang dapat diterima berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, muncul dugaan dari masyarakat luas melalui berbagai platform daring bahwa keempat tersangka tersebut hanya menjadi pihak yang ditunjuk sebagai pelaku, sementara masih terdapat pihak yang lebih tinggi di belakang insiden ini. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konklusif yang mendukung dugaan tersebut.
Insiden penyiraman air keras terjadi pada hari Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan kegiatan podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang diadakan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada 24 persen bagian tubuhnya. Selain itu, mata kanannya menderita trauma kimia dengan tingkat keparahan derajat tiga pada fase akut, yang menyebabkan penurunan penglihatan secara signifikan. Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyatakan bahwa penanganan medis akan dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kondisi kesehatan korban. (TNO)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER







