Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan Elpiji 3 Kg Bersubsidi

PONTIANAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha.
Kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Senin (22/12/2025).
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, penertiban juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang melarang penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi untuk jenis usaha tertentu.
“Penertiban ini dilakukan agar gas elpiji bersubsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP Kota Pontianak mengerahkan 16 personel gabungan yang terdiri dari 10 personel Satpol PP, dua personel TNI AD dari Kodim 1207 Pontianak, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah.
Pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi usaha di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara. Pada salah satu usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas memfasilitasi penukaran tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg melalui Pertamina.
“Pemilik usaha langsung kita arahkan untuk menukarkan tabung elpiji 3 kg dengan tabung gas nonsubsidi yang telah disediakan oleh Pertamina,” kata Sudiyantoro yang akrab disapa Toro.
Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha sebagai bagian dari proses pembinaan.
Di lokasi lain, yakni Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berada di Gang Mawar, petugas menemukan sebanyak 12 tabung elpiji 3 kg.
“Dari hasil temuan tersebut, empat tabung elpiji 3 kg kami amankan dan KTP pemilik usaha turut diamankan untuk keperluan pembinaan lanjutan,” jelasnya.
Toro menegaskan, kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji bersubsidi akan terus dilakukan secara rutin bersama instansi terkait.
Pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg diwajibkan beralih ke gas nonsubsidi dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan segera beralih menggunakan gas nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg,” pungkasnya.







