PONTER – Pasangan suami istri, Didi Supandi (pengemudi transportasi daring) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring), mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan kuota internet, yang tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan terdaftar pada akhir Desember 2025, setelah permohonan diajukan secara resmi pada 26 Desember 2025.
Dalam gugatannya, keduanya menguji keabsahan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mereka menilai aturan tersebut menjadi dasar pembenaran praktik penghangusan kuota yang merugikan konsumen, terutama pekerja sektor digital yang sangat bergantung pada akses internet.
Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, menjelaskan bahwa kliennya mengalami ketidakpastian ekonomi dan kerugian materiil akibat sisa kuota yang telah dibayar lunas hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Saat orderan sepi, sisa kuota kerap hilang, sehingga mereka terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar tetap bisa bekerja, yang berarti melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama.
Dari sisi konstitusional, para pemohon berpendapat bahwa praktik tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Kuota internet dianggap sebagai aset digital yang dimiliki secara penuh oleh konsumen, sehingga penghangusan secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang. Selain itu, aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan kebebasan berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas, mencampuradukkan antara konsep tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota.
Dalam tuntutannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dengan harapan operator wajib mengakumulasi sisa kuota ke periode berikutnya, memperpanjang masa aktif selama kartu SIM masih aktif, atau memberikan pengembalian nilai dalam bentuk pulsa (refund).
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung di MK untuk mendengarkan argumen lebih lanjut. Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa penetapan masa aktif kuota sudah sesuai regulasi dan merupakan praktik wajar yang juga diterapkan secara global, dengan alasan pelanggan telah diberi kebebasan memilih paket beserta informasi syarat dan ketentuan yang transparan. Belum ada tanggapan resmi dari pihak MK maupun operator seluler terkait permohonan uji materiil ini. (Dyg)








