Pontianakterek.com, PONTIANAK – Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru resmi berlaku, memberikan konsekuensi pidana yang lebih tegas bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa izin prosedur hukum yang sah.
Dalam Pasal 402 KUHP Baru, setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya penghalang sah (seperti masih dalam ikatan perkawinan) dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (Rp200 juta). Jika pelaku menyembunyikan status perkawinan yang masih sah kepada pihak yang dinikahi, hukuman dapat meningkat menjadi maksimal 6 tahun penjara. Poligami hanya diizinkan jika memenuhi syarat, antara lain mendapatkan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, kecuali dalam kondisi khusus seperti istri hilang selama minimal 2 tahun atau tidak dapat dimintai persetujuan.
Nikah siri (perkawinan yang hanya sah secara agama tanpa pencatatan negara) secara prinsip tidak otomatis dipidana jika kedua pihak lajang. Namun, jika salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan sah, nikah siri dianggap sebagai perkawinan melanggar penghalang atau perselingkuhan. Selain itu, hubungan seksual dalam nikah siri dapat dianggap perzinaan berdasarkan Pasal 411 KUHP Baru, yang dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun atas pengaduan dari suami/istri sah, orang tua, atau anak. Pasal 404 KUHP Baru juga mewajibkan pelaporan perkawinan kepada pejabat berwenang; pelanggaran dapat dikenai denda kategori II.
Semua ketentuan pidana terkait perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP Baru bersifat delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk pada panduan di situs resmi Hukumonline atau menghubungi layanan Halo JPN Kejaksaan. (Dyg)








