Pontianakterek.com, PONTIANAK – Harga emas batangan produk Antam mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada hari ini, Rabu (4/2), dengan lonjakan mencapai Rp102.000 per gram dibandingkan dengan harga pada hari Selasa (3/2). Kenaikan ini menjadi perhatian utama bagi pelaku pasar, investor, dan masyarakat umum yang bertransaksi atau berencana berinvestasi dalam logam mulia.
HARGA EMAS ANTAM MENCAPAI RP2.946.000 PER GRAM DI LOGAM MULIA
Berdasarkan data terbaru yang diperbarui langsung melalui situs resmi Logam Mulia, harga jual emas batangan Antam 1 gram kini berada di level Rp2.946.000. Angka ini belum termasuk pajak Potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25%.
Selain harga jual yang melonjak, harga buyback (harga pembelian kembali) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan signifikan, yaitu sebesar Rp86.000 per gram. Harga buyback hari ini tercatat di angka Rp2.710.000 per gram, memberikan keuntungan potensial bagi mereka yang berencana menjual kembali emas mereka.
HARGA EMAS BATANGAN DI PEGADAIAN: VARIASI BERDASARKAN PRODUK
Sementara itu, Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan utama yang menyediakan layanan transaksi emas batangan, juga mencatat harga yang berbeda-beda sesuai dengan merek produk yang ditawarkan. Berikut rincian harga per gram emas batangan di Pegadaian pada hari ini:
– Emas Batangan Antam: Rp3.180.000
– Emas Batangan UBS: Rp2.999.000
– Emas Batangan Galeri 24: Rp2.984.000
Perbedaan harga antara Logam Mulia dan Pegadaian biasanya disebabkan oleh faktor biaya operasional, kebijakan masing-masing institusi, serta fasilitas tambahan yang disediakan dalam setiap transaksi.
Kenaikan harga emas pada hari ini diperkirakan dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar global dan lokal, seperti perkembangan kondisi ekonomi dunia, pergerakan kurs mata uang asing, serta permintaan domestik yang cenderung meningkat menjelang beberapa momen penting atau musim transaksi emas yang biasanya ramai.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan harga emas di masa mendatang, masyarakat dapat mengakses situs resmi masing-masing penyedia layanan emas atau berkonsultasi dengan pihak ahli keuangan dan investasi. (Dyg)
Penulis: Tim IT Ponter
Editor: Tim IT Ponter







