PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap seorang anggota dengan inisial MA (31) yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan serta pengendalian narkotika jenis sabu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (11/2), MA mendapatkan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus ini bermula dari penangkapan MA pada 14 Oktober 2025 silam. Pada saat itu, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 499,16 gram.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Polisi Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya institusi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh barang haram.

“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara profesional dan hingga tuntas. Langkah ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (12/2).

Sebelumnya, MA pernah mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkara yang dialaminya. Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2), hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Meskipun proses peradilan pidana masih berlangsung, secara internal institusi telah mengambil langkah konsekuensial melalui KKEP. Hasil sidang menunjukkan bahwa MA telah melanggar norma hukum dan etika sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya terkait dengan perbuatan menyimpan dan mengedarkan sabu.

Saat ini, berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap dengan status P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak. MA sendiri saat ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sungai Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah pidana.

Bambang juga menambahkan bahwa sejak awal tahun 2026 hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan menyita total 28.124,84 gram narkotika dan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka.

“Kami akan terus konsisten dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk aktivitas gelap peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar,” pungkasnya. (TR)

Penulis: Tim IT Ponter

Editor: Tim IT Ponter

Iklan