PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan lima pria yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Operasi pengamanan dilakukan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menyatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Warga melaporkan adanya aktivitas pemindahan BBM dari sepeda motor ke jerigen dalam jumlah cukup banyak,” ujar Inayatun dalam keterangannya pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Ipda Antonius Aris Hermawan bersama personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di sana, polisi mendapati kelima pria tersebut sedang menyalin Pertalite dari tangki motor yang telah dimodifikasi (sering disebut tangki siluman) ke dalam jerigen yang telah disiapkan.
Petugas kemudian mengamankan kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor Suzuki Thunder (satu di antaranya menggunakan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter), satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, belasan jerigen berbagai ukuran, serta beberapa galon yang sebagian telah terisi penuh Pertalite.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut membeli Pertalite di SPBU Imam Bonjol, kemudian memindahkannya ke jerigen di lokasi Gang Haji Ali. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Inayatun menegaskan, jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga enam tahun,” jelasnya.
Polisi juga menyoroti dampak negatif dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Selain berpotensi menyebabkan distribusi BBM tidak tepat sasaran, praktik ini juga diduga menjadi salah satu penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Pontianak belakangan ini. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran masyarakat yang muncul terkait ketersediaan BBM di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Inayatun mengingatkan bahwa penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan di masyarakat serta membahayakan keselamatan, terutama di area SPBU. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” imbaunya. (TRI)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








