PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Polisi menangkap seorang pria bernama R (36), warga Sambas, yang diduga membawa senjata tajam (sajam) secara ilegal dan melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan raya di Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada hari Sabtu (14/2/2026) malam. Aksi pelaku sempat menyebabkan kekhawatiran di antara masyarakat dan videonya menjadi viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Cahya Eka, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dan konten yang menyebar luas di platform digital. “Menindaklanjuti laporan yang viral di medsos, anggota langsung melakukan pencarian terhadap diduga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa pisau yang disimpan di pinggang kanan pelaku. Menurut Ryan, pelaku mengaku berada dalam pengaruh minuman keras alkohol sebelum melakukan tindakan mengancam.
“Anggota menemukan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang kanan pelaku. Saat ditanya, pelaku mengaku sebelum melakukan mengancam pengguna jalan, sempat dalam pengaruh minuman keras alkohol,” tambahnya.
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 307 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penguasaan atau Pembawaan Senjata Tajam Secara Tidak Sah. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








