Residivis Pencuri Sepeda yang Viral di Medsos Diringkus Tim Alap-alap, Hasil Curian Dijual Beli Sabu dan Main Slot

PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Pencuri sepeda teridentifikasi sebagai AS (46), warga Kecamatan Pontianak Barat, berhasil diamankan oleh tim Satuan Patroli Alap-Alap Polsek Pontianak Kota. Aksi pencuriannya terekam jelas oleh kamera CCTV dan sempat menjadi viral di platform media sosial sebelum pelaku ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa (6/1/2026) malam di Jalan Cendrawasih, berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Kejadian pencurian sepeda korban terjadi pada hari Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.05 WIB, di Gang Gunung Palong, Jalan Rais A Rachman, Kelurahan Sungai Jawi. Korban menyimpan sepedanya di teras rumah dan saat diperiksa ternyata telah hilang,” jelas Iptu Sholihin.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota dengan kerugian sekitar Rp4 juta. Setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV, pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis dengan kasus pencurian yang sama.

“AS sebelumnya pernah ditahan karena kasus pencurian sepeda, namun tak mengambil pelajaran hingga melakukan tindakan yang sama kembali,” ujarnya.
Saat proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengaku bertindak seorang diri. Ia juga mengakui telah melakukan beberapa tindak pencurian di lokasi lain di Kota Pontianak.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda dan satu sangkar burung murai beserta sarungnya. Dari keterangan pelaku, barang hasil curian dijual kepada orang yang ia kenal di Kampung Beting dengan harga Rp750 ribu per unit, dengan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu dan bermain mesin slot.
“Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Pontianak Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Biasa, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Iptu Sholihin. (Dyg)







