Pontianakterek.com, KUBU RAYA – Tim Labubu Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RJ (43 tahun) yang mengaku bekerja sebagai petani, namun ternyata menjalankan bisnis sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diciduk tepat di depan rumahnya saat akan mengedarkan paket sabu dengan harga ekonomis Rp 50 ribu per klip.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku berhasil disita beberapa paket sabu yang siap untuk diperjualbelikan. Penangkapan dilakukan pada hari Jum’at (2/1) setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan RJ.
“Dia mengaku berprofesi sebagai petani sehari-hari, namun faktanya telah menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkotika selama kurang lebih 1 tahun terakhir. Pelaku juga merupakan residivis kasus serupa,” ungkap AKP Sagi.
Dalam proses geledah, petugas menemukan sabu dengan berat 0,5 gram. Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari kawasan Kampung Beting dengan harga Rp 250 ribu.
Modal kecil yang dikeluarkan pelaku ternyata memberikan keuntungan yang cukup besar. Sabu seberat 0,5 gram tersebut dipecah menjadi 7 paket klip kecil yang dijual dengan sistem paket hemat seharga Rp 50 ribu per unit.
“Jika seluruh paket terjual, pelaku berpotensi mendapatkan keuntungan hingga Rp 150 ribu. Saat penangkapan, satu paket sudah terjual dan tersisa enam paket yang siap edarkan,” jelasnya.
Pelaku mengaku hanya melayani pelanggan yang sudah dikenal secara pribadi sebagai upaya untuk menghindari penyadaran pihak berwenang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
RJ kini terancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Dyg)








