PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap satu orang tersangka pencurian yang beraksi di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus ini diungkap oleh tim Jatanras yang berada di bawah naungan Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak yang dipimpin langsung oleh IPDA Amin Suryadinata, S.H. Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh korban pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang melaksanakan ibadah salat di masjid tersebut. Namun, setelah selesai beribadah, korban menyadari bahwa dua unit handphone miliknya yang disimpan di dalam tas telah hilang. “Barang yang hilang terdiri dari dua unit handphone, yaitu iPhone 11 Pro 64 GB warna hijau dengan IMEI 1: 353232101338475 dan OPPO A1K warna merah dengan IMEI 1: 869318044898811 serta IMEI 2: 869318044898803,” jelas AKP Ryan.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku melakukan aksinya dengan modus licik, yaitu berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid tersebut untuk menghilangkan kecurigaan orang sekitar. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang mencapai Rp7.200.000.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polresta Pontianak segera melakukan olah TKP guna menelusuri jejak dan petunjuk yang ada di lokasi kejadian. Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh IPDA Amin Suryadinata, S.H. melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang terarah dan terukur. “Berkat kerja keras tim, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka berinisial DA beserta barang bukti saat tersangka berada di Kampung Beting,” ungkap AKP Ryan.
Dari keterangan yang diberikan oleh tersangka, tim berhasil mengamankan satu unit barang bukti, yaitu iPhone 11 Pro 64 GB warna hijau dengan IMEI 1: 353232101338475. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dijual, dan keuntungan yang didapat dari hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk keperluan bermain judi.
Untuk pertanggungjawaban hukumnya, tersangka kini akan dijerat dengan pasal pencurian biasa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pada Pasal 476 UU 1/2023. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








