Pria Asal Pontianak Utara Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Dipinjam, Dijadikan Gadai Senilai Rp9 Juta

PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Seorang pria berinisial BY (37 tahun), warga Pontianak Utara, Kota Pontianak, berhasil ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, melalui Wakil Kasat Reskrim, AKP Agus Haryono, menyampaikan bahwa penyidikan awal dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah kosong.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (6 Januari 2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus meminjam kendaraan dari korban dengan alasan untuk pulang ke rumah. Namun, setelah seharian berlalu, motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kendaraan yang dipinjam telah berpindah tangan. Pelaku mengaku telah menggadaikan motor korban kepada seorang warga Sungai Ambawang dengan nilai transaksi Rp9 juta. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Sebelum akhirnya berhasil ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di kawasan Jalan Putri Candramidi, Kecamatan Pontianak Kota. Setelah penangkapan, BY telah dibawa ke Unit Reskrim Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan tuduhan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan dan penanganan kasus ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Dyg)







