Pontianakterek.com, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya melalui Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) yang diduga melakukan perdagangan serta penyalahgunaan sabu. Kedua tersangka asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (15/1/2026).

Kronologi dan Penemuan Barang Bukti – Keberhasilan operasi ini berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan pemukiman. Setelah melakukan pengintaian mendalam, tim mengsekusi penangkapan dan menemukan satu paket sabu di tangan FN serta satu paket lagi yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black. Total berat barang bukti mencapai 0,43 gram bruto.

 

Jejak Jaringan Antarprovinsi – Dalam pemeriksaan awal, FN dan SN mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Pontianak Timur. Saat ini R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian terus mengembangkan kasus untuk memutus rantai distribusi.

 

Proses Hukum dan Ancaman Pidana – Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya dan menjalani penyidikan intensif. Mereka terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga belasan tahun serta denda besar.

 

Peran Masyarakat dan Langkah Strategis – Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyatakan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada sinergi polisi dan masyarakat. Polres Kubu Raya berencana meningkatkan patroli di titik rawan, menjalin koordinasi dengan tokoh masyarakat, serta mengimbau pemilik kost untuk lebih selektif dalam menerima penghuni.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kubu Raya. Informasi dari masyarakat adalah senjata besar bagi kami untuk membersihkan daerah ini dari racun narkoba,” tegas Ade. (Dyg)

Iklan