PONTIANAKTEREK.COM, KUBU RAYA – Dugaan kasus kekerasan antar siswa terjadi di lingkungan SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Kabupaten Kubu Raya, pada akhir Februari 2026. Peristiwa yang diduga berlangsung di area asrama sekolah tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah menjadi perhatian berbagai pihak.

Kuasa hukum korban dari kantor hukum Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya bersama keluarga korban menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kejadian yang diduga melibatkan sejumlah siswa.

“Hari ini kami menyampaikan konferensi pers terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan dan perlindungan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa. Sekolah ini berbasis asrama dan semi-militer. Kami dan tim kuasa hukum dari keluarga korban prihatin atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, khususnya terhadap anak-anak dari klien kami,” tegas Andrean Winoto Wijaya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di area asrama sekolah.

Korban merupakan siswa kelas 2, sementara terduga pelaku adalah kakak tingkat dari kelas 3. Menurut Andrean, para korban mengaku mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh sejumlah siswa senior.

“Kronologinya korban merupakan adik tingkat kelas dua, sedangkan yang menjadi terduga pelaku adalah kakak kelas di tingkat tiga. Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian itu terjadi sekitar jam satu dini hari. Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang, serta dianiaya hingga menyebabkan luka,” jelas Andrean.

Korban Diduga 14 Orang

Andrean mengungkapkan bahwa jumlah korban yang diketahui sementara mencapai sekitar 14 siswa. Dari jumlah tersebut, 7 orang korban telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Setahu kami jumlah korban sekitar 14 orang. Dari jumlah itu sudah ada tujuh orang yang melaporkan kejadian ini ke Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya,” katanya.

Menurutnya, para korban mengalami berbagai luka akibat dugaan kekerasan tersebut. Bahkan beberapa korban disebut mengalami luka cukup serius.

“Ada korban yang mengalami luka hingga bibirnya robek, bahkan behelnya sampai tembus ke dalam mulut. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Andrean.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak semua pelaku dapat dikenali secara jelas karena sebagian menggunakan penutup wajah saat kejadian.

“Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada beberapa yang terlihat jelas dan sudah kami sampaikan namanya kepada pihak kepolisian, namun ada juga yang menggunakan topeng sehingga belum dapat diidentifikasi,” tambahnya.

Somasi kepada Pihak Sekolah

Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum juga telah melayangkan somasi kepada pihak SMA Taruna Bumi Khatulistiwa sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban atas dugaan kejadian yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Kami sudah melakukan somasi kepada pihak sekolah. Karena pertama korbannya cukup banyak, dan kedua ini bukan tindakan yang bisa dianggap biasa. Ini kejadian yang serius,” kata Andrean.

Menurutnya, pihak keluarga korban berharap sekolah dapat mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan para siswa di lingkungan asrama.

Harapan Orang Tua Korban

Anggota tim hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung, menyampaikan bahwa orang tua korban berharap ada tindakan nyata dari pihak sekolah serta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap ada tindakan yang jelas dari pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan. Tujuannya agar kejadian seperti ini tidak berkelanjutan, mengingat sekolah ini diharapkan mampu melahirkan calon pemimpin masa depan,” ujar Sundar.

Menurutnya, orang tua korban juga berharap para terduga pelaku mendapatkan sanksi tegas.

“Harapan dari orang tua korban, para terduga pelaku dapat diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari sekolah agar adik tingkatnya bisa merasa aman melanjutkan pendidikan,” katanya.

Sekolah Memiliki Tanggung Jawab Pengawasan

Tim hukum juga menekankan bahwa pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, baik di area sekolah maupun di asrama.

“Sudah menjadi kewajiban pihak sekolah untuk menjamin keadaan yang aman dan kondusif bagi para siswa, baik di lingkungan sekolah maupun di asrama,” ujar salah satu anggota tim hukum.

Dugaan Pelaku Ada yang Sudah Dewasa

Andrean juga mengungkapkan bahwa sebagian terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya diduga telah berusia lebih dari 18 tahun.

“Beberapa terduga pelaku masih di bawah umur, namun ada juga yang sudah cukup umur. Bahkan salah satu klien kami kebetulan pelakunya juga sudah berusia lebih dari 18 tahun,” jelasnya.

Potensi Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan, dan dapat lebih berat apabila menyebabkan luka berat.

Selain itu, apabila korban merupakan anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 terkait kekerasan terhadap anak.

Minta Atensi Pemerintah dan Aparat

Tim hukum dari Melek Hukum juga meminta perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditangani secara cepat dan transparan.

“Kami meminta atensi dari Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, serta Polres Kubu Raya agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan ditangani secara serius,” ujar Figih Azmiramadhan, tim Melek Hukum.

Menurutnya, penanganan yang tegas dan terbuka sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

Bukan Tradisi Sekolah

Andrean menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin peristiwa ini dianggap sebagai tradisi atau budaya senioritas dalam lingkungan pendidikan.

“Saya yakin ini bukan tradisi sekolah. Kekerasan atau bullying harus diputus dari sekarang. Jika ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum, maka harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Ia menilai para siswa di sekolah tersebut seharusnya dibina menjadi generasi pemimpin masa depan yang memiliki karakter dan integritas.

“Anak-anak yang bersekolah di sini adalah bibit-bibit pemimpin masa depan. Karena itu pembinaan karakter yang baik harus benar-benar dijaga agar tidak terjadi kekerasan seperti ini,” pungkas Andrean. (TR)

Penulis: Tim IT PONTER

Editor: Tim IT PONTER

Iklan