PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar tersangka korupsi yang mengajukan status penahanan rumah wajib membayar biaya yang sangat mahal kepada negara. Usulan ini disampaikan pada akhir Maret 2026 sebagai tanggapan terhadap kebijakan KPK yang mengizinkan pengalihan status penahanan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah.

Sahroni berargumen bahwa pemberian fasilitas tahanan rumah harus diimbangi dengan kompensasi finansial besar agar “negara tidak rugi-rugi banget”. “Jika nilai korupsinya mencapai Rp3 triliun, maka untuk mendapatkan status tahanan rumah, tersangka bisa diminta membayar Rp1,5 triliun kepada negara,” ujarnya dalam paparan usulannya.

Usulan ini muncul setelah publik menyimak status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sahroni juga menekankan perlunya aturan formal di masa depan untuk melegalkan mekanisme “bayar mahal” tersebut. Usulan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian menganggapnya langkah pragmatis untuk memulihkan kerugian negara, sementara yang lain mengkritiknya karena dianggap memberikan kesempatan bagi tersangka kaya untuk “membeli” fasilitas hukum. (TNO)

Penulis: Tim IT PONTER

Editor: Tim IT PONTER

Iklan