Bocah Perempuan di Kubu Raya Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polisi

KUBU RAYA – Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Kubu Raya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Terduga pelaku berinisial MD (60) telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, Diah Savitri, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara psikologis maupun dalam proses hukum.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2025. Hingga saat ini kami masih terus mendampingi korban pascakejadian,” ujar Diah.
Dari hasil pendampingan dan keterangan yang diterima KPAD, dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban menyampaikan bahwa peristiwa serupa dialaminya sebanyak dua kali.
“Kami mendapat informasi ini setelah dipanggil oleh Polres Kubu Raya. Korban menceritakan bahwa kejadian pertama terjadi saat ia hendak berangkat sekolah pada siang hari,” jelasnya.
Diah menyebutkan, korban sempat mendatangi sebuah warung milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual di dalam sebuah ruangan tertutup.
“Setelah kejadian itu, korban sempat diberi sejumlah uang oleh terduga pelaku,” tambahnya.
Peristiwa kedua dilaporkan terjadi pada 6 Desember 2025. Pada kejadian tersebut, korban kembali mengalami perlakuan serupa, namun kali ini korban segera menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Pada kejadian kedua, korban menolak pemberian uang dan akhirnya berani melapor ke keluarganya,” ungkap Diah.
Diketahui, korban masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. KPAD Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mendampingi korban secara menyeluruh, mulai dari proses di kepolisian hingga persidangan, agar hak-hak korban terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.







