PONTER, Pontianak – Sebuah konter pulsa yang berlokasi di Jalan Kom Yos Sudarso, wilayah Pontianak Barat, Kota Pontianak, menjadi target tindakan pencurian. Tim kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ZH (58 tahun), yang berdomisili di kawasan yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka telah kami bawa ke tempat penyimpanan sementara dan akan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 28 Desember 2025. Saat ini, ZH telah ditempatkan di tempat penahanan resmi.
Menurut pihak polisi, pelaku menggunakan cara merusak kunci gembok pintu kios untuk masuk ke dalam. Dari lokasi kejadian, barang-barang yang dicuri antara lain mesin cup press, dua unit perangkat CCTV, serta satu buah lampu.
Setelah menyadari konternya telah dirampok, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat.
“Kami melakukan penangkapan tersangka langsung di kediamannya, yang tidak berjarak jauh dari lokasi tempat kejadian terjadi. Aksi penangkapan dilakukan sekitar pukul sembilan malam pada hari yang sama,” jelas Ipda Alvon.
Dari pihak tersangka, petugas berhasil menyita mesin cup press sebagai barang bukti. Saat ini, upaya pencarian barang bukti lainnya yang hilang masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
“Tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 363 yang mengacu pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan pencurian,” tegasnya. (Dyg)
Penulis: Dyg
Editor: Dyg








