PONTER, Pontianak – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, resmi berlaku mulai hari ini di seluruh Indonesia. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengaturan tentang hubungan seks di luar nikah (perzinahan) dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi atau kumpul kebo).

Mengutip Pasal 411 KUHP Nasional, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dikenai pidana perzinahan. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, yang maksimal mencapai Rp10 juta. Namun, pidana ini bersifat delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari pihak yang berhak. Bagi pelaku yang sudah menikah, pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri. Sedangkan bagi yang belum menikah, pengaduan berasal dari orang tua atau anak.

Selain itu, Pasal 412 mengatur larangan kohabitasi. Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 bulan. Sama seperti perzinahan, tindakan ini juga merupakan delik aduan, sehingga membutuhkan pengaduan dari pihak berhak untuk diproses.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menjelaskan bahwa KUHP Nasional disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang bertujuan memulihkan keadilan daripada semata memberlakukan hukuman. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dha Hana Putra juga menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan upaya menyeimbangkan penghormatan hak individu dan penegakan norma sosial yang dianut masyarakat.

Penerapan KUHP Nasional ini menggantikan KUHP kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun, menandai langkah maju dalam pembangunan hukum pidana nasional yang sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai bangsa. (Dyg)

Iklan