PONTIANAKTEREK.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan dilakukan pada Kamis (8/1), dan dikonfirmasi secara resmi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari ini.

Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji 2024. Sesuai aturan, alokasi kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, namun diduga dibagi secara tidak sesuai ketentuan dengan porsi masing-masing 50%.

Penyidikan awal mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang signifikan, dengan KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp100 miliar terkait kasus ini. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, KPK mengonfirmasi status tersangka namun belum melakukan tindakan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Pihak penasihat hukum Yaqut menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Dyg)

Iklan