Diduga Tidak Kantongi Izin Pemasangan Tiang Telkom Di Area Depan Rumah Warga Kota Pontianak Yang Bikin Resah

PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – TIM IT Ponter menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pemberitahuan kepada warga terdampak, salah satunya di kawasan Jalan Jeranding, Kota Pontianak.
Dalam laporan yang diterima, seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah tiang yang diduga milik Telkom telah dipasang secara tiba-tiba di depan rumah warga tanpa persetujuan sebelumnya.
“Sebanyak empat tiang telah terpasang di lokasi tersebut, dan berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, tidak terdapat izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak,” ujar sumber tersebut.
Warga mengemukakan bahwa pemasangan tiang di area depan lahan milik mereka berpotensi melanggar hak kepemilikan, serta dapat mengganggu keselamatan dan tata kelola lingkungan permukiman.
Selain itu, tidak adanya tahap sosialisasi atau penjelasan resmi terkait proyek ini telah menimbulkan kecurigaan publik terhadap legalitas seluruh proses pemasangan.
Secara regulasi, pemasangan tiang utilitas di kawasan perkotaan harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kedua peraturan tersebut mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mematuhi standar tata ruang, keselamatan publik, dan kepentingan masyarakat luas.
Tanpa izin resmi, pemasangan tiang berpotensi dikenai sanksi administratif dan bahkan pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dyg)
Penulis: Tim IT Ponter
Editor: Tim IT Ponter







