Pontianakterek.com, LANDAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (65 tahun) yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang penjual pakis penyandang disabilitas intelektual. Kasus yang terjadi dua kali ini menjadi sorotan karena pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang lemah secara fisik dan mental.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/01/2026) di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban dan menjalankan serangkaian penyelidikan intensif. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya bukti kuat yang mengaitkan M dengan tindak pidana tersebut.

Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2025 ketika korban datang ke rumah pelaku untuk melakukan transaksi jual beli pakis. Alih-alih melakukan pembelian, pelaku membawanya masuk ke dalam rumah dan melakukan pemerkosaan. Kejadian kedua kemudian terjadi di area hutan di belakang rumah korban. Kedua tindakan dilakukan tanpa persetujuan korban, dengan pelaku memanfaatkan kondisi rentan yang dialami korban.

Setelah kejadian pertama, pelaku memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban, yang diduga sebagai upaya untuk menutupi perbuatannya atau memberikan alasan palsu terkait peristiwa tersebut. Keluarga korban mulai curiga setelah korban tidak mengalami haid dan menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Setelah mengetahui kronologi kejadian, keluarga pertama kali mencoba menyelesaikan masalah secara adat, namun upaya tersebut tidak menghasilkan hasil apa pun. Akhirnya, pada 6 Januari 2026, mereka melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan bukti awal yang cukup kuat. “Kami telah mengumpulkan kesaksian dari keluarga korban serta bukti fisik dari lokasi kejadian. Saat ini pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kami terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti tambahan,” jelasnya.

Jika terbukti bersalah, M akan dijerat pasal sesuai Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan pemerkosaan, khususnya terhadap penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan. Ancaman hukuman dalam kasus semacam ini dapat mencapai puluhan tahun penjara, tergantung pada tingkat kekerasan dan dampak yang dialami korban.

Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kelompok rentan. Penyandang disabilitas sering menjadi target kejahatan karena keterbatasan dalam melindungi diri dan ketergantungan pada orang lain. Praktisi hukum dan aktivis HAM menilai bahwa kasus ini menjadi bukti penting bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kecepatan penanganan laporan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. Selain itu, masyarakat dan lembaga advokasi juga mendesak peningkatan upaya pencegahan dan edukasi terkait kekerasan seksual, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki akses terbatas ke layanan hukum.

Keluarga korban menyampaikan rasa syukur atas kecepatan penanganan kasus oleh polisi. Mereka mengaku masih mengalami trauma namun berharap korban mendapatkan dukungan psikologis untuk pemulihan mental. Warga Kecamatan Mandor juga menyatakan kejutan dan mendesak agar hukum ditegakkan secara tegas.

Polres Landak menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius, terutama terhadap kelompok rentan. “Penanganan yang cepat dan profesional dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh agar setiap laporan kekerasan seksual ditindaklanjuti tanpa penundaan,” pungkas Heri. (Dyg)

Penulis: Tim IT Ponter

Editor: Tim IT Ponter

Iklan