Pontianakterek.com, PONTIANAK – Dua orang pengangguran muda berhasil ditangkap Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota setelah diduga melakukan perbuatan pencurian di Sekolah Dasar (SD) 06 Pontianak Kota. Lokasi kejadian berada di Gang Gunung Jati, Jalan Haji Rais A Rachman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada hari Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Para tersangka yakni RP (26 tahun) dan FI (22 tahun), yang diketahui memiliki catatan hukum sebelumnya sebagai pelaku kejahatan serupa.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin, mengonfirmasi proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota polisi. “Kedua tersangka berhasil kami amankan pada hari Rabu (11/2/2026) sekitar tengah malam pukul 00.30 WIB,” jelasnya.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku menggunakan modus merusak bagian ventilasi pada ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), kemudian menjebol bagian dek untuk masuk ke ruangan sebelahnya.

“Barang yang berhasil diambil oleh pelaku adalah dua unit laptop serta satu tabung gas berkapasitas 3 kg. Perkiraan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp10,2 juta,” tambah Iptu Sholihin.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa barang curian tersebut dijual dengan harga Rp250 ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli sabu, bermain judi daring, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Saat ini kedua tersangka berada dalam penahanan di Polsek Pontianak Kota dan akan dijerat berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (TR)

Penulis: Tim IT Ponter

Editor: Tim IT Ponter

Iklan