PONTIANAK – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Penetapan tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Besaran UMK 2026 mengalami kenaikan Rp180.400 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.024.820. Kenaikan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penentuan UMK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
“Penetapan UMK menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar hasilnya objektif dan terukur,” ujar Iwan.
Menurutnya, metode titik alfa memiliki lima pilihan rentang nilai yang ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kondisi investasi, tingkat inflasi daerah, serta keberlangsungan dunia usaha.
“Dengan mekanisme titik alfa, keputusan upah tidak diambil secara subjektif, tetapi melalui formula yang mempertimbangkan banyak aspek,” jelasnya.
Iwan menambahkan, Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai kewenangannya. Tahap berikutnya adalah proses administratif berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian hasil penetapan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan pembahasan di tingkat kota. Selanjutnya tinggal proses pengesahan dan penyampaian ke provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan, rentang titik alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga kabupaten dan kota tidak diperkenankan menetapkan nilai di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah menetapkan titik alfa 0,8, maka daerah wajib menyesuaikan dan tidak boleh berada di bawah angka tersebut,” terangnya.
Dalam proses pembahasan, serikat pekerja sempat mengusulkan penggunaan titik alfa tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar tetap berkelanjutan.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, beban bagi pengusaha cukup berat. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kebijakan provinsi dan kondisi usaha di daerah, disepakati penggunaan titik alfa 0,8,” ungkap Iwan.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.
“UMK Kota Pontianak masih lebih tinggi dari UMK provinsi dan akan mulai diberlakukan pada Januari 2026,” katanya.
Iwan menegaskan, seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyetujui dan menandatangani berita acara penetapan UMK tersebut.
“Kesepakatan ini sudah final sesuai dengan kewenangan dan legal standing masing-masing pihak. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk penetapan UMK 2026 telah selesai,” pungkasnya.








