PONTIANAKTEREK.COM, Ponter – Seorang korban yang ingin membantu anak kerabatnya masuk Akademi Kepolisian (Akpol) melalui apa yang disebut sebagai “jalur khusus” mengajukan gugatan perdata terhadap Adly Fairuz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana telah dijadwalkan pada tanggal 8 Januari 2026.

Hal itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, yang menyatakan bahwa kliennya awalnya hanya bermaksud membantu anak kerabat dalam proses masuk Akpol. Pada saat itu muncul tawaran jalur khusus yang disebut-sebut atas perintah Adly Fairuz, dengan nilai yang mencapai Rp3,65 miliar.

Menurut Farly, untuk meyakinkan korban, Adly diduga menyamar dan mengaku sebagai seorang jenderal bernama Ahmed, seolah-olah memiliki kuasa serta koneksi kuat di institusi kepolisian. Hal itu membuat janji kelulusan tampak sulit diragukan.

Namun, kenyataan menunjukkan sebaliknya. Dua kali seleksi yang diikuti pada tahun 2023 dan 2024 semuanya tidak berhasil. Merasa dibohongi, korban kemudian menagih kembali uang yang telah dikeluarkan.

Farly mengungkapkan bahwa Adly sempat berjanji mengembalikan dana tersebut melalui perjanjian notaris, dengan sistem cicilan Rp500 juta per bulan hingga September 2025. Namun, pembayaran hanya dilakukan satu kali. Setelah itu, Adly disebut menghilang dan tidak lagi menepati janjinya, sehingga korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat secara perdata. (Dyg)

Iklan