PONTIANAKTEREK.COM, BENGKAYANG – Satuan Narkoba Polres Bengkayang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 146,04 gram. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berkat hasil penyelidikan yang mendalam serta informasi dari masyarakat yang peduli.

“Dua orang terduga pelaku, yang kami identifikasi sebagai AK (27 tahun) dan BF (26 tahun), berhasil kami tangkap di kawasan Jalan Basuki Rachmad, tepatnya di depan sebuah rumah makan,” ujar Jumadi dalam keterangan resmi.

Selama proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian belakang jok kendaraan yang digunakan oleh kedua terduga. Selain narkotika itu sendiri, tim juga mengamankan beberapa barang pendukung berupa dua lembar tisu, dua kantong plastik, satu klip plastik kosong, serta dua unit telepon seluler yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Setelah penangkapan, kedua terduga langsung dibawa ke kantor Polres Bengkayang untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tanpa kompromi terhadap segala bentuk aktivitas perdagangan narkotika di wilayah Bengkayang dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar narkotika untuk merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan dalam memerangi permasalahan narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mencurigakan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (TR)

Penulis: Tim IT PONTER

Editor: Tim IT PONTER

Iklan