Pontianakterek.com, KUBU RAYA – Polsek Sungai Ambawang, bawah naungan Polres Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial H (32 tahun) berhasil ditangkap oleh petugas kurang dari satu hari setelah kejadian terjadi.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus digelar di Markas Polsek Sungai Ambawang pada Senin (26/1/2026). Diketahui, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan tempat usaha pangkas rambut milik korban berinisial M di Jalan Ampera Raya.

Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa korban telah memarkir kendaraan Honda Scoopy tahun 2025 warna cokelat putih di depan usahanya dengan kondisi kunci kontak masih terpasang. Setelah masuk ke dalam ruangan selama kurang lebih dua menit, korban mendengar suara mesin kendaraannya menyala dan menemukan bahwa motornya telah hilang.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan langkah penyelidikan. Melalui pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran di lapangan, tim kami berhasil mengidentifikasi siapa pelaku yang bersangkutan,” ujar IPTU Reyden.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan koordinasi bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Saat penangkapan, pelaku berada di rumah salah satu rekannya dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengambil kesempatan saat melihat kendaraan dengan kunci kontak masih terpasang dan situasi sekitar yang sepi untuk membawa kabur motor tersebut. Saat ini, pelaku telah ditempatkan di tahanan Mapolsek Sungai Ambawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor serta dokumen pendukung lainnya. Pelaku menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya di area publik. “Kami mengingatkan agar tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci kontak masih terpasang, karena kejahatan sering kali muncul dari kesempatan yang diberikan secara tidak sengaja,” tegasnya.

Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan upaya penegakan hukum untuk menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang. (Dyg)

Penulis: Tim IT Ponter

Editor: Tim IT Ponter

Iklan