Pontianakterek.com, SEKADAU – Seorang pria berinisial RA (28 tahun), warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian pada Kamis (8/1/2026). Pelaku diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya berada di lingkungan keluarga dalam rangka merayakan Natal sebelum peristiwa terjadi pada hari Selasa (30/12/2025).

“Setelah peristiwa terjadi, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta korban untuk mengumpulkan bukti,” ujarnya.

Pada beberapa jam setelah kejadian, korban ditemukan oleh warga dengan kondisi tubuhnya dipenuhi lumpur tanah kuning. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas akhirnya mengidentifikasi satu orang tersangka sebagai pelaku.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus. “Saat menjalani proses interogasi, tersangka RA mengakui secara terbuka perbuatannya. Semua barang bukti yang relevan dengan kasus telah kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Zainal Abidin.

Pelaku saat ini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan Pasal 415 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tindak Pidana Perkosaan dan Pencabulan terhadap Anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh bukti dan keterangan terkumpul secara lengkap. (Dyg)

Iklan