PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial P, warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat. Kejahatan tersebut terjadi di halaman Masjid Mujahidin, Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika korban sedang mengikuti kegiatan sosial dengan membagikan makanan kepada masyarakat sekitar masjid pada Rabu (11/2/2026). Selama mengikuti acara tersebut, korban tidak menyadari bahwa ia tidak mencabut kunci kontak motornya.

“Setelah kegiatan selesai, korban kembali ke lokasi parkir dan menemukan bahwa kendaraannya telah hilang. Korban segera melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan langkah penyelidikan. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, tim penyidik berhasil mengidentifikasi tersangka dan mendapatkan informasi terkait lokasi keberadaan pelaku.

“Diketahui bahwa motor hasil curian dibawa kabur hingga ke daerah Mempawah dan digadai oleh tersangka dengan nilai sebesar Rp2,7 juta. Pelaku sendiri merupakan seorang residivis yang memiliki catatan pidana karena kasus serupa sebelumnya,” jelas Kombes Endang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/6/2026). Saat ini, proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung terkait uang hasil gadaian motor tersebut.

Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan. “Pastikan kunci kontak dicabut saat meninggalkan motor dan gunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (TN)

Penulis: Tim IT PONTER

Editor: Tim IT PONTER

Iklan