Residivis Pencurian Motor Dilumpuhkan Petugas Saat Berusaha Kabur, Sudah Beberapa Kali Terlibat Kasus Sama

PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Seorang residivis yang kerap melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berusaha kabur dari kejaran. Pelaku yang teridentifikasi sebagai TG (33) harus diberikan tindakan tegas dengan timah panas karena menunjukkan resistensi saat akan diamankan.
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, yang menyatakan bahwa pelaku sudah beberapa kali masuk dan keluar penjara dengan kasus pencurian motor yang sama.
“Kami berhasil menyikat satu unit motor hasil curian yang diparkirkan pelaku di halaman parkir Kantor Camat Pontianak Utara. Pelaku kemudian berhasil kami tangkap di wilayah Pontianak Timur dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kompol I Made Aris Candra Putra.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan beberapa tindak pencurian di berbagai lokasi di Kota Pontianak. Modus operandi yang digunakan adalah bekerja seorang diri dengan membobol kunci motor menggunakan kunci leter T, dengan target utama motor yang terparkir di area parkiran untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Pelaku mengaku menjual motor hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Pada saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan yang terukur untuk menghentikannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke kantor Polsek Pontianak Utara untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Kapolsek. (Dyg)







