Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta untuk Terdakwa Riezky Kabah, Penghinaan Suku Dayak di Pontianak

PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan putusan terhadap Riezky Kabah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak pada sidang yang berlangsung Senin (23/2/2026). Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan penggantian kurungan selama dua bulan jika denda tidak dapat dibayar.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut. Tindakan tersebut dinilai telah berpotensi menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan terhadap individu dan kelompok masyarakat berdasarkan latar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan memberikan pidana sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Hakim Ketua dalam sidang.
Sebagai bentuk hak yang dijamin oleh hukum, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyampaikan pertimbangan lebih lanjut.
Merespons putusan tersebut, Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menyampaikan dukungan dan penghormatan terhadap keputusan pengadilan. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan telah memberikan kepastian hukum dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Secara aspek hukum, kami merasa puas dengan putusan ini. Pengadilan telah mengambil langkah yang tepat, dan kami berharap hal ini dapat membuat pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa di masa depan,” ujar Iyen.
Selain sanksi pidana, proses penyelesaian kasus ini juga masih dapat melalui mekanisme hukum adat. Iyen menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan urusan terkait sanksi adat kepada Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Untuk bagian hukum adat, kami serahkan sepenuhnya kepada DAD Kota Pontianak. Seperti yang kita ketahui, aturan adat memiliki kedudukan yang kuat dan harus tetap dijalankan sesuai dengan kaidah yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai pelapor dalam kasus ini, Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar berharap proses melalui mekanisme adat dapat berjalan lancar. Meskipun merasa telah mengalami kerugian dan rasa sakit akibat penghinaan yang dilakukan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pontianak atas keputusan yang telah diambil.
“Sampai saat ini, proses melalui jalur adat masih terbuka dan menunggu tindak lanjut dari DAD Kota Pontianak,” pungkas Iyen. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER







