PRIA BLUKAR FACEBOOK TERJARING SATRESNARKOBA POLRES KUBU RAYA, JADI KURIR NARKOBA DEMI UPAH RP 100 RIBU

Pontianakterek.com, KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (37 tahun) yang bekerja sebagai pedagang barang bekas atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan ‘blukar’ di media sosial Facebook. Pelaku terbukti telah beralih profesi menjadi kurir narkotika jenis sabu setelah tergiur janji keuntungan instan.
Penangkapan dilakukan usai petugas mengamankan MN saat mengambil paket barang haram di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Pelaku tidak menunjukkan perlawanan saat disergap dan langsung mengakui perbuatannya.
Kasubsi Pemberitaan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aiptu Ade, yang menyampaikan informasi atas nama Kasat Narkoba AKP Sagi, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan didasari informasi akurat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku. Tim Labubu telah melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melakukan aksi penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa sabu.
“Aktivitas harian pelaku sebagai pedagang barang bekas seperti motor dan handphone di Facebook ternyata disalahgunakan untuk masuk ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Ade kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial FY untuk mengambil paket tersebut. Hubungan antara keduanya dimulai dari urusan jual beli motor, sebelum FY kemudian menawarkan agar MN mencari dan membawa “barang murah” yang sebenarnya adalah sabu.
“Saya disuruh mengambil barang itu di Beting dan dijanjikan upah Rp 100 ribu. FY juga mengatakan bahwa barang yang saya bawa merupakan sabu dengan kualitas rendah atau yang biasa disebut ‘bahan telok’,” ungkap MN dengan wajah tertunduk
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sebesar 6,45 gram dan kini disimpan di Mapolres Kubu Raya. Polisi tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan sosok FY serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Aiptu Ade menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan tidak menjadi faktor yang melindungi seseorang dari jeratan hukum jika terlibat peredaran narkotika. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat,” tegasnya.
Pelaku saat ini berada di tahanan dan terancam dengan pidana berat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dyg)







