Pontianakterek.com, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum pada bulan Januari 2026, dengan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian biasa yang sebelumnya menjadi perhatian publik akibat tingginya angka tindak pidana pencurian di Kota Singkawang.
Pengumuman pengungkapan kasus dilakukan secara resmi oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Singkawang. Turut hadir dalam acara tersebut Kasihumas Polres Singkawang, Kanit Pidana Umum (Pidum), anggota Propam, serta tim penyidik yang terlibat langsung dalam penanganan kasus.
“Keberhasilan mengungkap kasus-kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kriminalitas, khususnya curanmor yang kerap mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujar AKP Raja Toga.
Kasus Pertama: Pencurian Sepeda Motor Honda Revo Fit – Kasus curanmor pertama terjadi di rumah kos berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada awal Januari 2026, dengan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp12 juta. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka yang terlibat. Satu tersangka lainnya telah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda, namun akan tetap diproses terkait kasus pencurian ini, yang mengindikasikan adanya pola jaringan kriminal yang aktif.
Kasus Kedua: Pencurian Sepeda Motor Honda Vario – Kasus curanmor kedua merupakan perkara yang terjadi pada September 2025 di Jalan Pelangi, Kecamatan Singkawang Barat. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban dengan memasuki rumah yang tidak terkunci dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario. Kerugian dari tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp22,5 juta. Melalui koordinasi baik antara Satreskrim dan Polsek setempat, aparat berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti terkait dengan cara yang profesional.
Kasus Pencurian Biasa di Gudang Meubel – Selain kasus curanmor, pihak kepolisian juga mengungkap kasus pencurian biasa di gudang meubel yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie. Pelaku mencuri berbagai peralatan kerja seperti bor, gerinda, serta beberapa pintu kayu, dengan total kerugian sekitar Rp10,6 juta. Tersangka berhasil ditangkap saat mencoba menjual barang hasil curian, yang menunjukkan komitmen Satreskrim dalam menangani kejahatan yang berdampak pada pelaku ekonomi rakyat kecil.
Semua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka diduga melanggar Pasal 476 dan 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai prinsip hukum yang berlaku.
AKP Raja Toga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga. “Hindari meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, dan segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Imbauan ini selaras dengan upaya pencegahan yang dilakukan menjelang perayaan besar seperti Imlek dan Cap Go Meh 2026 di Singkawang, di mana mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Tren pencurian kendaraan bermotor merupakan permasalahan nasional yang terus menjadi fokus penegakan hukum, dengan beberapa daerah lain seperti Sleman dan Tuban juga mencatat peningkatan rasio penanganan kasus curanmor sepanjang akhir tahun 2025 hingga awal tahun ini.
Keberhasilan Polres Singkawang dalam mengungkap kasus-kasus tersebut di awal tahun diharapkan dapat memperkuat rasa aman masyarakat di Kota Singkawang yang dikenal sebagai Kota Seribu Kelenteng. (Dyg)
Penulis: Tim IT Ponter
Editor: Tim IT Ponter








