Polda Kalbar Serahkan Tersangka Peredaran Oli Palsu ke JPU, Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan tersangka inisial EM beserta barang bukti terkait kasus dugaan peredaran oli palsu di wilayah Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 pada Jumat (6/3/2026).
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menyatakan bahwa tersangka EM dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Untuk ancaman hukuman penjara terhadap tersangka adalah maksimal 5 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari kejadian pada 20 Juni 2025, dengan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian satu hari kemudian, yakni 21 Juni 2025. Penyelidikan yang berlangsung cukup lama ini dilakukan karena penyidik harus melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga menghadirkan ahli untuk memperkuat pembuktian.
“Berkas perkara ini artinya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap 2,” terang Burhanuddin. Ia juga menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan cukup banyak, meliputi perhitungan, tempat penyimpanan, dan hasil pemeriksaan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang harus dilalui.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan cermat saat membeli pelumas kendaraan. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
“Kami himbau masyarakat untuk membeli oli di tempat resmi dan terpercaya. Jika menemukan adanya indikasi mencurigakan, silahkan laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbau Burhanuddin.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, proses hukum kasus peredaran oli palsu ini kini memasuki tahap selanjutnya di tangan kejaksaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung proses penegakan hukum agar pelaku dapat diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER







