PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Pemerintah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat resmi menetapkan mantan Kepala Desa Pelimping, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Yohanes Migan alias Mansu, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO ini dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berdasarkan surat resmi bernomor DPO/2/II/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2026.

Keputusan untuk menetapkan Yohanes Migan sebagai orang yang dicari oleh kepolisian tidak datang secara tiba-tiba. Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, sang mantan kepala desa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pelimping selama tiga tahun berturut-turut, yaitu periode anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Kasus korupsi yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Sintang ini menjadi sorotan khusus bagi aparat penegak hukum, mengingat APBDes seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik yang diperlukan oleh warga Desa Pelimping. Pengelolaan anggaran desa yang tidak benar tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat secara langsung, tetapi juga dapat menghambat perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi dan memanggil Yohanes Migan agar dapat menjawab berbagai tuduhan yang mengelilinginya. Namun, hingga saat penetapan DPO dilakukan, pihak terkait belum dapat melakukan komunikasi langsung maupun mengajak sang tersangka untuk hadir dalam proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Kalbar mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sintang dan sekitarnya. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Yohanes Migan alias Mansu, baik mengenai lokasi tempat tinggalnya, jalur pergerakan, maupun informasi penting lainnya yang dapat membantu proses penangkapan, diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap bentuk penghindaran atau perlindungan terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, untuk mendukung proses penangkapan, Polda Kalbar juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Sintang, serta aparat kepolisian di wilayah sekitar untuk mempermudah pelacakan dan penangkapan Yohanes Migan.
Kasus korupsi APBDes yang melibatkan mantan kepala desa ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Polda Kalbar dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan, termasuk di tingkat desa. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal kebenaran dan keadilan, serta memastikan bahwa setiap dana publik yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat dapat digunakan dengan benar, akuntabel, dan transparan.
Perkembangan terkait kasus ini dan proses penangkapan Yohanes Migan alias Mansu akan terus diinformasikan kepada masyarakat melalui siaran pers resmi dan saluran komunikasi resmi yang dimiliki oleh Polda Kalimantan Barat. (TRI)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








