PONTIANAKTEREK.COM, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 11 kasus peredaran narkotika sekaligus melakukan pemusnahan sebagian barang bukti hasil pengungkapan di Rumah Sakit (RS) Anton Soedjarwo Kota Pontianak pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, pihak berwenang mengamankan 19 orang tersangka dan menyita sabu dalam jumlah besar, yang menjadi salah satu pengungkapan signifikan di wilayah tersebut.

Dari tangan para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran, petugas menyita total sekitar 28,1 kilogram sabu. Sebanyak 12 kilogram di antaranya telah mendapatkan penetapan hukum dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk segera dimusnahkan, sebagai bagian dari proses hukum serta langkah tegas mencegah narkotika kembali beredar di masyarakat.

“Sisa barang bukti berupa 16.099 gram sabu, 22.664 butir ekstasi, dan 123 pod cartridge liquid vape masih disimpan untuk keperluan proses hukum lanjutan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto.

Modus Pelaku Semakin Canggih Mengikuti Perkembangan Teknologi

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, dengan modus yang semakin beragam dan mengikuti kemajuan teknologi.

“Pelaku tidak hanya memanfaatkan jalur konvensional, tetapi juga jasa pengiriman barang, sistem ‘letak’ atau jaringan terputus, hingga transaksi jual-beli secara online untuk menyamarkan aktivitas mereka,” jelasnya.

Brigjen Pol Roma menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada pelaku yang berupaya merusak generasi muda melalui peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan berbagai modus distribusi yang terus berkembang,” tegasnya.

Dengan jumlah sabu yang disita, aparat menilai langkah tersebut berhasil mencegah potensi penyalahgunaan dalam skala besar, diperkirakan mampu menyelamatkan hingga ratusan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Hal ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan demi melindungi masa depan generasi muda Kalbar.

Sinergi Antar Instansi Jadi Kunci Keberhasilan

AKBP Prinanto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari kerja sama solid antara kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta pihak kejaksaan.

“Polda Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk memutus jaringan peredaran ini,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026.

AKBP Prinanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat. “Dengan pemusnahan ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Wilayah Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga kerap menjadi jalur masuk bagi jaringan narkoba lintas daerah maupun internasional, sehingga Polda Kalbar terus meningkatkan pengawasan, penindakan, pendekatan preventif, serta edukasi masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam memerangi peredaran narkoba, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (TNO)

Penulis: Tim IT Ponter

Editor: Tim IT Ponter

Iklan