Pontianakterek.com, PONTIANAK – Unit Lidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ya (42 tahun) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap pada Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Wahidin Gang Pesona Sepakat, Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Korban mendapati sejumlah barang hilang saat sedang mengemas rumah kontrakan yang disewa oleh temannya.

“Peristiwa tersebut diketahui saat pelapor hendak mengemas rumah kontrakan yang disewa temannya. Saat dicek, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat,” ujar Denni pada Minggu (18/1/2026).

Barang-barang yang hilang meliputi satu set velg dan ban mobil Ford Ranger, satu unit AC merek Denpoo, head unit mobil Ford Ranger, satu set speaker aktif merek Polytron, satu unit kipas angin tornado, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Korban mengalami kerugian perkiraan Rp30 juta.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian menuju ke sebuah barbershop di kawasan Jalan Dr. Wahidin dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjual barang hasil curian kepada seseorang di kawasan Jalan Petani dengan total nilai Rp1,9 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan keberadaan barang bukti yang telah dijual. (Dyg)

Iklan