PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak kembali menggulirkan kasus peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MF yang kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat mencapai 200 gram atau setara dengan 2 ons.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi operasi berada di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat dilakukan penggeledahan tubuh, petugas menemukan barang bukti kristal sabu yang disembunyikan secara terselip di bagian depan celana panjang yang dikenakan tersangka.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Akp Dwi Hariyanto Putra, S.H., M.H., membenarkan kasus tersebut dalam rilis yang disampaikan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Menurut keterangan AKP Dwi, dari hasil interogasi awal, tersangka MF mengaku bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik seorang rekannya yang bernama AG.

“Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Dwi Hariyanto Putra.

Saat ini, kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir. Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan untuk mengejar keberadaan sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang sekaligus otak di balik pengiriman tersebut.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan. Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Saat ini, tersangka MF telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan undang-undang terkait narkotika atas perbuatannya. (TR)

Penulis: Tim IT PONTER

Editor: Tim IT PONTER

Iklan