PONTER, Malaysia – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi total hukuman 165 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia terkait kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada akhir Desember 2025, seperti dilansir iNews.id. Vonis tersebut dijatuhkan atas 25 dakwaan yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Meskipun total hukuman mencapai 165 tahun, Najib secara efektif hanya akan menjalani 15 tahun penjara karena seluruh hukuman badan berjalan secara bersamaan. Masa hukuman tersebut akan dimulai setelah ia menyelesaikan masa tahanan dalam perkara sebelumnya, yang dijadwalkan pada tahun 2028. Selain itu, ia juga dikenakan denda dengan total nilai mencapai RM11,4 miliar (sekitar Rp47,15 triliun) dan diperintahkan untuk mengembalikan aset tambahan senilai RM2,08 miliar. Jika gagal membayar denda, Najib akan menghadapi hukuman tambahan berupa penjara selama 270 bulan.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, Pengadilan Tinggi Malaysia juga menolak permohonan Najib untuk menjalani sisa masa hukuman melalui skema tahanan rumah, dengan alasan dokumen tambahan yang diklaimnya tidak sah secara konstitusional. Putusan ini menyatakan bahwa setiap keputusan pengampunan atau perubahan bentuk hukuman wajib melibatkan Dewan Pengampunan sesuai Pasal 42 Konstitusi Federal Malaysia.

Tim pengacara Najib telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan penolakan tahanan rumah dan vonis terkait kasus 1MDB terbaru ini. Sebelum vonis Desember 2025, hukuman awal Najib dalam kasus SRC International telah dipotong menjadi 6 tahun penjara oleh Dewan Pengampunan pada awal tahun 2024, dan ia tetap berada di Penjara Kajang untuk menjalani hukuman yang sedang berlangsung.

Najib tetap menegaskan dirinya tidak bersalah dan mengklaim dana yang bersangkutan merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi, serta menyalahkan pihak lain termasuk Low Taek Jho alias Jho Low yang masih buron. Namun, hakim menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa surat-surat yang diklaim berasal dari donor Saudi terbukti dipalsukan, dan sumber dana jelas berasal dari 1MDB. (Dyg)

Iklan