Personil Tim Alap-alap Polsek Pontianak Kota mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) lonceng tembaga milik SD Karya Yoseph.

kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 26 Desember 2025 pukul 23.53 WIB yang berlokasi Jalan Patimura, Kel. Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota

Barang yang dicuri yaitu 1 unit Lonceng tembaga 20 kg dengan kerugian Rp3.000.000,-, Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu biru (sarana pencurian).

Ketiga pelaku merupakan residivis dengan nama SI (33), AP (21), ANG (31). Setelah laporan diterima, tim Alap-alap melakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV yang viral di media sosial. Pada 22 Januari 2026 pukul 01.00 WIB, SI ditangkap di Jembatan Pasar Tengah. Setelah interogasi, ia mengakui mencuri bersama rekannya dengan AP dan ANG yang kemudian ditangkap pukul 03.00 WIB di Jalan Kom Yos Sudarso.

Menurut keterangan tersangka, Lonceng tembaga dijual kepada pengepul di Jalan Dr. Wahidin dengan nilai Rp1.620.000,-. Hasil penjualan digunakan untuk membeli narkpba s4bu-s4bu, bermain jvdi 0nline, dan keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477. Saat ini, ketiga tersangka sedang dalam proses penyidikan di Polsek Pontianak Kota. (Dyg)

Iklan