Dua Residivis Asal Pontianak Barat Ditangkap Usai Diduga Lakukan Curat, Kerugian Lebih dari Rp10 Juta

Pontianakterek.com, PONTIANAK – Dua orang dengan riwayat pidana sebelumnya yang berasal dari Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, kini kembali menghadapi proses hukum setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua tersangka yang berinisial RZ (45 tahun) dan AQ (52 tahun) berhasil diamankan pihak kepolisian usai melakukan tindakan yang merugikan korban hingga lebih dari Rp10 juta.
Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, di Gang Kedondong, sepanjang Jalan Komandan Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ipda Alvon Oktobertus, yang disampaikan melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki, kedua tersangka diduga mengambil sparepart trailer yang disimpan di area parkiran truk milik korban.
“Kedua orang tersebut melakukan aksinya dengan mengambil barang-barang sparepart trailer yang berada di halaman parkiran truk. Setelah dilakukan penilaian, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta dan kemudian dilaporkan ke pihak kami,” jelas Alvon.
Penangkapan kedua tersangka ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh keduanya. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan langkah investigasi hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
“Tersangka AQ pertama kali kami amankan di wilayah Jeruju. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan, kami juga berhasil mengamankan tersangka RZ di kawasan Kampung Beting,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan RZ, pihak kepolisian sempat menghadapi perlawanan. Tersangka tersebut berusaha melarikan diri, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran di area penyebrangan sampan Parit Besar, Kecamatan Pasar Tengah. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan RZ dapat diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.
Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga digunakan sebagai sarana dalam pelaksanaan tindak kejahatan tersebut.
“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Polsek Pontianak Barat untuk proses penyidikan dan penanganan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Alvon.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitarnya. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar tindak kejahatan dapat dicegah dan ditindaklanjuti secara tepat waktu. (Dyg)







