Pemkot Pontianak Larang Kembang Api dan Petasan di Malam Pergantian Tahun Baru 2026, Berdasarkan Simpati Terhadap Korban Bencana

PONTER, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025 mengenai pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini melarang masyarakat menggelar pesta kembang api, membakar petasan, serta melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan serta rasa simpati dan empati terhadap daerah-daerah yang sedang menghadapi musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga selama momen pergantian tahun.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut tahun baru dengan cara yang positif, sederhana, dan tetap menjaga ketertiban serta ketentraman di lingkungan sekitar,” ucapnya pada Selasa (30/12/2025).
Selain larangan kembang api dan petasan, edaran tersebut juga menetapkan pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara tidak diperbolehkan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB untuk menghindari gangguan kebisingan bagi lingkungan.
Di sisi lain, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin juga dilarang selama periode perayaan. “Pengendalian aktivitas ini sangat penting untuk mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.
Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pendekatan persuasif dan preventif akan menjadi prioritas untuk memastikan perayaan berjalan dengan aman dan kondusif.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini agar tercipta suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” pungkas Edi.
Surat edaran ini berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Pontianak. (Dyg)Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025 mengenai pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Dalam kebijakan yang dikeluarkan tersebut, seluruh masyarakat Kota Pontianak diminta untuk tidak menggelar aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, antara lain pesta kembang api dan peluncuran petasan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan hanya bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama momen pergantian tahun, tetapi juga sebagai bentuk simpati dan empati yang mendalam terhadap saudara-saudara kita di beberapa daerah yang saat ini tengah menghadapi musibah bencana alam.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif, bermakna, dan sederhana, sekaligus tetap menjaga ketertiban serta ketentraman di lingkungan sekitar,” ujarnya dalam keterangan resmi pada hari Selasa.
Selain larangan kembang api dan petasan, edaran resmi yang berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian tahun ini juga mengatur penggunaan musik maupun sound system di berbagai tempat. Aturan khusus diterapkan terkait volume suara, di mana tidak diperkenankan melebihi batas 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB. Ketentuan ini dibuat untuk menghindari terjadinya gangguan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, terutama bagi mereka yang membutuhkan istirahat malam.
Tidak hanya itu, pihak pemerintah juga menegaskan larangan keras terhadap peredaran, penyimpanan, serta penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin resmi selama periode perayaan. Menurut Wali Kota, pengendalian terhadap aktivitas semacam ini sangat penting untuk mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum yang mungkin muncul akibat konsumsi minuman berbahaya secara tidak terkendali.
“Kita perlu memastikan bahwa momen pergantian tahun dapat dirayakan dengan penuh kedamaian dan kebersamaan, tanpa ada unsur yang dapat mengganggu suasana positif tersebut,” tambahnya.
Untuk memastikan seluruh aturan dalam surat edaran dapat ditegakkan dengan baik, Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan pengawasan bersama dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di berbagai titik strategis di kota. Dalam pelaksanaannya, langkah-langkah persuasif dan preventif akan menjadi prioritas utama, guna menciptakan suasana yang kondusif tanpa menimbulkan konflik atau ketidaknyamanan bagi masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama penuh dari seluruh elemen masyarakat Kota Pontianak. Dengan mematuhi imbauan ini secara bersama-sama, kita dapat menciptakan suasana perayaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Edi Rusdi Kamtono. (Dyg)







