PONTER, Pontianak – Dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan seluruh Kepolisian Resor (Polres) di wilayahnya berhasil mengungkapkan 38 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama periode Juli hingga Desember 2025. Tindakan operasional ini mengakibatkan penahanan sebanyak 73 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan ini disampaikan oleh AKBP Muhammad Ilyas dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Kalbar pada Senin (29/12/2025). Menurutnya, tanggapan terhadap kasus PETI dilakukan secara terpadu, di mana 7 kasus ditangani langsung oleh level Polda, sementara 31 kasus lainnya ditangani oleh masing-masing Polres jajaran.

Wilayah yang menjadi fokus pengungkapan kasus tersebar di tiga kabupaten, yakni Sanggau, Ketapang, dan Melawi. Untuk kasus yang ditangani Polda Kalbar sendiri, sebagian besar lokasi aktivitas ilegal berada di sepanjang kawasan aliran Sungai Kapuas, serta beberapa titik di Kabupaten Ketapang dan Melawi.

Dari total 73 tersangka, sebanyak 10 orang merupakan hasil operasi langsung dari Polda Kalbar, sedangkan sisanya sebanyak 63 orang ditangkap oleh tim Polres. Selain penahanan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita mencakup berbagai kategori penting, antara lain:

– Alat produksi tambang: 3 unit lanting, 1 rangkaian mesin penyedot/dompeng, 6 alat pendulang, 4 unit mesin pompa air, dan 2 unit ekskavator.

– Bahan berbahaya: 2 botol merkuri (air raksa) yang digunakan untuk proses pemurnian emas.

– Hasil dari aktivitas tambang: Gumpalan dan pasir yang diperkirakan mengandung emas dengan total berat sekitar 213,38 gram.

– Peralatan pendukung: Telepon seluler, alat timbang digital, peralatan dompeng, serta berbagai peralatan tradisional seperti cangkul dan sekop.

AKBP Ilyas menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan PETI – baik yang dilakukan di wilayah sungai maupun darat – termasuk penggunaan merkuri untuk proses pemurnian emas tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran hukum yang bersifat serius. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan dukungan terhadap aktivitas semacam ini, mengingat dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dyg)

Penulis: Dyg

Editor: Dyg

Iklan