Pontianakterek.com, KETAPANG – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Ketapang terus gencar menindak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang. Pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, aparat dari Polsek Nanga Tayap berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35 tahun) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat 23,33 gram brutto.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan berlokasi di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap. Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, diamankan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigai yang diduga terkait perdagangan barang haram di lokasi tersebut.
Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro menyampaikan bahwa proses penindakan dimulai dari laporan warga yang menyatakan ada kegiatan mencurigai di salah satu rumah kontrakan. “Setelah menerima informasi, tim kami melakukan penyelidikan lapangan, pemantauan, dan akhirnya melakukan penggerebekan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat untuk menjamin transparansi. Saat penggerebekan, petugas menemukan pelaku J di dalam rumah dan menemukan tiga klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut berada langsung dalam penguasaan pelaku.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang mendalami kasus untuk mengetahui asal-usul narkotika dan apakah pelaku terhubung dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami akan terus mengikuti jejak informasi untuk mengungkap seluruh mata rantainya. Peran masyarakat sangat krusial dalam upaya memerangi narkotika ini,” jelas Bagus.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Selain itu, ia juga akan dikenai ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta KUHP terbaru yang memperberat hukuman untuk kejahatan narkotika, dengan ancaman penjara lama hingga sanksi berat lainnya.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika, guna menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Ketapang. (Dyg)
Penulis: Tim IT Ponter
Editor: Tim IT Ponter







