PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang lebih dikenal dengan istilah penjambretan yang sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polresta Pontianak. Seorang pria berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, berhasil diamankan setelah terbukti melakukan aksi perampasan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si, membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 20 April 2026. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 16 April 2026.
Peristiwa naas itu sendiri terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Tanjung Pura, tepatnya di Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Pelaku mengambil handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dengan cara merampas saat korban sedang memegang ponsel, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial,” ujar Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan kronologi kejadian.
Handphone yang menjadi sasaran aksi pelaku adalah tipe Vivo Y51 berwarna biru. Kerugian materi yang dialami korban ditaksir mencapai nilai sekitar Rp1,9 juta.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tahapan penyidikan. Mulai dari pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, hingga pelacakan keberadaan pelaku.
Berkat kerja maksimal dan hasil penyelidikan yang mendalam, tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di kawasan Pontianak Timur, tepatnya di area Kampung Dalam Beting. Tanpa membuang waktu, tim gabungan segera melancarkan operasi penangkapan dan berhasil mengamankan YK dengan aman.
Hasil yang didapatkan jauh lebih besar dari dugaan awal. Saat menjalani proses interogasi intensif, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya bukanlah pelaku sesaat. Ia mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di sedikitnya 11 lokasi berbeda yang tersebar di berbagai titik wilayah selama beberapa bulan terakhir di tahun 2026 ini.
“Modusnya beragam, namun rata-rata dengan cara jambret. Pelaku juga memilih korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” jelas Kapolresta.
Lebih jauh terungkap, motif di balik semua aksinya adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang negatif. Uang atau barang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan oleh pelaku untuk membiayai kebiasaan berjudi serta untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat transportasi saat beraksi, pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan, tas ransel, serta satu unit handphone Vivo lengkap dengan kotaknya yang masih utuh dan belum sempat dijual.
Saat ini, tersangka YK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Endang Tri Purwanto juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan handphone di luar rumah, demi keamanan dan keselamatan,” pungkasnya. (RZK)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








