PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat menawarkan solusi konkret untuk mengatasi kerusakan Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang menjadi sorotan publik. Pemerintah provinsi mendorong langkah cepat namun tetap berpegang teguh pada aturan pembagian kewenangan dan mekanisme keuangan negara.

Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, menyatakan bahwa pihaknya terus mengawal penanganan jalan tersebut agar tidak berlarut-larut dan mengurangi keluhan masyarakat. Salah satu strategi yang ditawarkan adalah membuka ruang kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan perkebunan atau pertambangan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

“Kami mendorong agar pemerintah kabupaten dapat segera mengambil langkah penanganan, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan pihak perkebunan/pertambangan di wilayah sekitarnya agar layanan kepada masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Iskandar dalam keterangan resmi, Senin.

Menurutnya, keterlibatan pihak swasta yang memiliki peralatan berat dinilai efektif untuk mempercepat perbaikan secara fungsional, sehingga jalan tetap bisa difungsikan untuk akses masyarakat dan ekonomi.

Iskandar menjelaskan, penanganan infrastruktur tidak bisa dilakukan secara serampangan atau melewati batas kewenangan, karena menyangkut pertanggungjawaban anggaran negara.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 600.1.7.2/1221/KEP-DPU/2023, Jalan Bedayan secara administratif ditetapkan sebagai jalan kabupaten. Hal ini menegaskan bahwa kewenangan utama perbaikan dan sumber pendanaannya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sintang melalui APBD setempat.

“Setiap ruas jalan memiliki status yang jelas, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penggunaan anggaran harus sesuai kewenangan. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan dalam penyelenggaraan keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, Dinas PUPR Kalbar memastikan tetap siap melakukan koordinasi lintas sektor untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Pemprov Kalbar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas jalan pada ruas-ruas yang menjadi tanggung jawabnya. Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan persentase kondisi jalan mantap yang dinilai oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

“Dari capaian 61,6 persen pada tahun 2023, kondisi jalan mantap provinsi berhasil kita tingkatkan menjadi 65 persen pada tahun 2025. Ini sesuai dengan visi dan misi gubernur serta wakil gubernur terpilih,” ungkap Iskandar.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, diharapkan perbaikan Jalan Bedayan dapat segera terealisasi. Polemik yang terjadi bisa diakhiri, suasana menjadi kondusif, dan masyarakat pun dapat kembali menikmati akses transportasi yang layak. (TR)

Penulis: Tim IT PONTER

Editor: Tim IT PONTER

Iklan