PONTIANAKTEREK.COM, Pontianak – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Satuan Patroli dan Pengendalian Masyarakat (Berang Berang) Polsek Pontianak Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial M (33 tahun) alias MAN, yang diduga merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. “Kami mengoptimalkan informasi dari masyarakat untuk segera mengamankan pelaku agar tidak kembali melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (8 Januari 2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pacar pelaku, berlokasi di Gang Keladan, Jalan Tajung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MAN adalah seorang residivis yang pernah empat kali menjalani masa tahanan karena kasus pencurian yang sama.

Pada saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. “Kami telah memberikan peringatan tembakan ke udara beberapa kali, namun tidak mendapatkan respon yang sesuai. Oleh karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku,” jelas Ipda Tri Satrio Sulistomo.

Setelah berhasil diringkus, MAN beserta barang bukti yang terkait telah dibawa ke Markas Operasi (Mako) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menetapkan tuduhan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat. (Dyg)

Iklan