PONTIANAKTEREK.COM, KUBU RAYA – Seorang siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya yang diduga terlibat aksi pelemparan bom molotov di lingkungan sekolah beberapa minggu lalu dipastikan tetap dapat mengikuti ujian akhir sekolah, meskipun proses hukum terhadapnya masih berlangsung. Keputusan ini diambil untuk menjamin hak atas pendidikan anak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Insiden pelemparan bom molotov sempat menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, namun tidak menimbulkan korban jiwa. Setelah kejadian, pihak kepolisian mengamankan pelaku dan memulai proses penanganan kasus sesuai aturan hukum.
Untuk memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya melakukan koordinasi intensif dengan Polres Kubu Raya dan Dinas Pendidikan daerah.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan bahwa hak anak untuk pendidikan merupakan kewajiban negara yang tidak dapat diabaikan, bahkan ketika anak terlibat dalam permasalahan hukum. “Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” ucapnya dalam konferensi pers.
Menurut Diah, siswa tersebut saat ini dalam kondisi yang baik dan mendapatkan pendampingan yang diperlukan, sehingga tidak ada hambatan signifikan untuk mengikuti ujian yang telah dijadwalkan. Ia menekankan pentingnya peran bersama dari orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum dalam mendampingi anak agar tetap fokus pada pendidikan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ditangani berdasarkan sistem peradilan pidana anak yang lebih menekankan pada pembinaan dan pendampingan ketimbang hukuman keras. “Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan hukum yang digunakan tetap mengutamakan aspek pembinaan,” jelasnya.
Langkah kolaboratif ini menunjukkan upaya lembaga terkait untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak, terutama hak pendidikan yang dijamin dalam konstitusi. Rapat koordinasi juga telah dilakukan dengan Dinas Pendidikan untuk menyusun skema terbaik agar siswa dapat mengikuti ujian dengan tenang.
Keputusan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan pegiat pendidikan, karena menjadi contoh bagaimana negara menjaga masa depan generasi muda sekaligus tidak mengabaikan proses hukum yang berlaku. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








