PONTIANAKTEREK.COM, SINTANG – Polres Sintang menggelar konferensi pers pada Senin (2/3) terkait pengungkapan kasus besar tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kasus ini diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang dan menjadi salah satu keberhasilan signifikan dalam upaya memerangi narkoba di daerah tersebut.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Minggu (1/3) di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sintang segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang haram. Saat hendak dihentikan petugas, pelaku justru berupaya melarikan diri hingga menabrak jembatan. Dalam peristiwa tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel hijau di bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 59,85 kilogram.
“Tersangka berinisial WS alias T, usia 20 tahun telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar AKBP Sanny Handityo.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari total barang bukti sabu yang diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang.
“Ini bukan sekadar angka. Di balik 59,85 kilogram sabu yang kami amankan, ada ratusan ribu jiwa yang berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Sintang,” tegasnya.
AKBP Sanny Handityo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan keterbukaan institusinya dalam menangani perkara tersebut dan mempersilakan masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum yang berjalan.
“Dalam kasus ini silahkan masyarakat juga bisa mengawal dan mengawasi, saya pastikan tidak ada permainan, penyalahgunaan apalagi penggelapan, kami akan tegas untuk penindakan terhadap peredaran narkoba ini, kita punya tujuan yang sama menciptakan Kabupaten Sintang yang bebas dari peredaran narkoba jadi saya tegaskan kembali kami siap diawasi dan dikawal justru ini merupakan hal yang baik untuk kami,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sintang dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kepolisian juga memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sintang berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin diperkuat dalam upaya menciptakan Kabupaten Sintang yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








