PONTIANAKTEREK.COM, JAKARTA – Dunia hukum dan pemerintahan kembali diguncang oleh kabar penangkapan seorang pejabat tinggi negara. Kali ini, giliran Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang harus berurusan dengan hukum. Hery ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik yang sangat tajam mengingat Hery Susanto baru saja dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 April 2026 yang lalu. Artinya, jabatan strategis yang diembannya baru berjalan selama enam hari ketika ia harus digelandang oleh aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Anang menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hery dilakukan berdasarkan temuan alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang Supriatna singkat namun tegas saat membacakan rilis pers di hadapan awak media.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, operasi penangkapan dilakukan langsung oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hery Susanto diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Jakarta. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa menuju Gedung Bundar, kompleks Kejaksaan Agung, untuk menjalani proses pemeriksaan intensif serta proses hukum selanjutnya.
Proses hukum terhadap pejabat tinggi negara ini berlangsung cukup cepat. Setelah serangkaian pemeriksaan selesai dilakukan, status hukum Hery Susanto resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Tepat pukul 11.20 WIB, Hery terlihat keluar dari ruang pemeriksaan menuju area tahanan.
Dalam momen tersebut, Hery terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas Kejaksaan Agung, yang menjadi penanda statusnya sebagai tersangka dalam kasus pidana khusus. Tampak jelas pula bahwa kedua tangannya terborgol rapi saat digiring oleh sejumlah penyidik yang mengawal ketat pergerakannya menuju kendaraan tahanan untuk selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kasus yang menjerat Hery Susanto ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan aliran dana atau uang tidak wajar. Uang tersebut diduga diterima berkaitan dengan pengurusan atau intervensi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari sejumlah perusahaan pertambangan.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa Hery diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut demi kepentingan tertentu, yang kemudian diiringi dengan transaksi keuangan yang mencurigakan. Kasus ini kini menjadi sorotan utama mengingat Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan menegakkan integritas, namun justru pimpinannya terjerat kasus korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih mendalami seluruh alur perkara, termasuk motif, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan kasus korupsi pertambangan nikel ini. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya mengenai bagaimana proses hukum akan berjalan terhadap Ketua Ombudsman yang baru menjabat kurang dari seminggu tersebut. (TR)
Penulis: Tim IT PONTER
Editor: Tim IT PONTER








